Sabtu, 18 April 2015

KEPABEAN

Instansi-Instansi Yang Terlibat Di Pelabuhan
Dalam sistem Kepabean banyak pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, nah kali ini kita akan mencari tau “ Instansi-instansi apa saja sih yang terlibat dalam kegiatan kepabean terutamanya di Pelabuham”

Secara umum ada dua instansi yang terlibat di pelabuhan. Yang pertama adalah instansi Pemerintah dan yang kedua adalah instansi swasta.

   











 A.   Instansi Pemerintah
a. Menurut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.67 Tahun 1999, Tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kantor Administrasi Pelabuhan Bab I, Pasal 1 :
1.      Kantor Administrator Pelabuhan adalah unit organik dibidang keselamatan pelayaran dipelabuhan yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Pelabuhan di Lingkungan Departemen Perhubungan.
2.     Kantor Administrator Pelabuhan Kelas I ( Utama ) berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan Kantor Administrator Pelabuhan lainnya berada dibawah dan tanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Perhubungan.
3.    Kantor Administrator Pelabuhan dipimpin oleh Kepala Kantor.

Menurut pasal 2, Administrator Pelabuhan mempunyai tugas menyelenggarakan
Pemberian pelayanan keselamatan pelayaran di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan untuk memeperlancar angkutan laut.

Menurut pasal 3, dalam melaksanakan tugas seperti dimaksud dalam pasal 2, Kantor Administrator Pelabuhan menyelenggarakan fungsi :
1.      Penilikan kegiatan lalu lintas angkutan laut yang meliputi kapal, penumpang, barang dan hewan serta pemantauan pelaksanaan tarif angkutan laut.
2.     Pembinaan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dan pemantauan pelaksanaan tarif TKBM.
3.     Penilikan terhadap pemenuhan syarat kelaiklautan kapal dan pengeluaran Surat Izin Berlayar (SIB).
4.     Pencegahan dan penagulangan pencemaran serta pamadam kebakaran diperairan pelabuhan.
5.     Pengaman, penertiban, dan penegakan peraturan perhubungan laut didalam daerah lingkungan kerja pelabuhan guna menjamin kelancaran operasianol dibidang pelabuhan.
6.     Pengawasan keselamatan dibidang pembangunan fasilitas dan peralatan pelabuhan , alur pelayaran dan kolam pelabuhan serta pemantanuan kerja operasional pelabuhan.
7.     Pemeriksaan nautis, teknis, radio, pembangunan dan perombakan kapal serta pemberian sertifikasi.
8.     Pelaksanaan pengukuran dan status hukum kapal, serta pengurusan dokumen pelaut, penyijilan awak kapal dan perjanjian kerja laut. Pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha dan rumah tangga Kantor Administrator Pelabuhan.

Menurut Pasal 4: Kantor Administrator Pelabuhan diklasifikasikan dalam 5 ( Lima ) kelas yaitu :
Kelas I; 2) Kleas II; 3) Kelas III; 4) Kelas IV; dan 5) Kelas V.
Sedangkan pembagian tugas disemua kantor Administrator Pelabuhan adalah :
1.     Bidang Tata Usaha
2.    Bidang Lalu – Lintas Laut dan Kepelabuhan
3.    Bidang Penjagaan dan Keselamatan
4.    Bidang Kelaiklautan Kapal


b. Bea dan Cukai
Sesuai dengan UU Republik Indonesia No. 10/1995 tentang Kepabeanan, Direktorat Bea Cukai yang berada dibawah Departemen Keuangan mengatur dan mengawasi kepabeanan diseluruh wilayah Indonesia. Jadi, secara umum, tugas Bea dan Cukai adalah mengenakan pajak cukai terhadap barang atau muatan yang masuk keluar daerah dimana pemerintah telah mengenakan kewajiban untuk membayar bea.

Insatansi Bea dan Cukai di Pelabuhan memiliki tugas :
Mengadakan pemeriksaan terhadap keluar/masuknya barang di daerah Bea dan cukai
Pemeriksaan terhadap barang-barang muatan dikapal maupun di gudang
Menetapkan besarnya bea masuk sesuai tarif untuk jenis barang berdasarkan tarif yang ditetapkan pemerintah
Mengawal barang yang belum terkena bea masuk dari pelabuhan ke enterport atau sebaliknya
Mengawal barang dari kawasan pedalaman yang dinyatakan daerah bea dan cukai kepelabuhan atau sebaliknya.

c. Syahbandar
Syahbandar adalah badan yang melaksanakan port clerance, yaitu pemeriksaaan surat-surat kapal, agar kapal dapat keluar masuk pelabuhan. Syahbandar adalah penegak hukum dalam ketertiban bandar dan pengawas keselamatan pelayaran. Kapal – kapal harus memiliki dokumen yang menyatakan bahwa kapal layak laut berlayar serta telah memenuhi syarat dan ketentuan keselamatan pelayaran.

d. Imigrasi
Direktorat Imigrasi adalah badan yang berada di bawah Departemen Kehakiman. Di pelabuhan, instansi ini mempunyai tugas untuk :
Mengawasi keluar masuknya orang sesuai ketentuan dari keimigrasian .
Memeriksa penumpang dan awak kapal, dalam hal penumpang asing yang hendak masuk atau keluar daerah hukum indonesia.
Dalam hal ini akan diperiksa paspornya apakah sudah memenuhi ketentuan.
Memeriksa paspor ABK (anak buah kapal).
Memberikan immigration clearance.

e. Dinas Karantina dan Dinas Kesehatan. .
Sesuai dengan KM. 26/1998, Dinas Karantina disatukan dengan Dinas Kesehatan. Adapaun tugas Dinas Karantina di pelabuhan adalah:
Melakukan pelayanan kesehatan.
Memeriksa dan meneliti buku kesehatan, derating certificate, daftar awal kapal dan penumpang
Memberikan health certificate dan health clearance.
Mengawasi tumbuh – tumbuhan dan hewan yang dibawa keluar masuk pelabuhan melalui kapal.
Bila perlu melakukan karantina.

Dinas kesehatan pelabuhan merupakan insatansi yang berada di bawah Departemen Kesehatan. Dinas Kesehatan Pelabuhan meiliki tugas untuk :
Melakukan pelayanan kesehatan.
Meneliti dan memeriksa buku kesehatan deratting certificate (sertifikat bebas tikus), daftar awak kapal dan penumpang .
Memeberikan health cetificate dan health clearance.

f. Keamanan dan Ketertiban.
Kesatuan Penjaga laut dan Pantai (KPLP) merupakan penjaga keamanan perairan pelabuhan dan pantai sekitarnya. Polisi yang bertugas di pelabuhan adalah polisi khusus yang Dinamakan Kesatuan Penjaga dan Keamanan Pelabuhan (KP3).

g. Sucopindo.
Sucopindo (Supertintending Company Indonesia) merupakan bagian dari Departemen yang bertugas menilai mutu, harga, dan jumlah harga dari muatan yang keluar / masuk Indonesia. Disamping itu, Sucofindo juga bertindak sebagai lembaga penelitian pemerintah mengenai jumlah dan mutu dari muatan. Badan ini berhak mengeluarkan setifikat – setifikat yang diperlukan.
Bila diperlukan, Sucopindo juga memeriksa keadaan muatan diluar negeri yang diimpor ke indonesia, serta menyatakan harganya dan mutunya untuk keperluan bea masuk.

B. Instansi Swasta

INSTANSI  SWASTA

Perusahaan swasta (Badan Hukum Indonesia) yang melaksanakan jasa kepelabuhan berkaitan dengan lalu lintas kapal, penumpang, dan barang terdiri dari :a. Perusahaan PelayaranPerusahaan pelayaran adalah perusahaan yang mengoperasikan kapal-kapal, baikkapal milik sendiri maupun sewa (charter).b. Perusahaan Bongkar Muat (PBM).Perusahaan bongkar muat adalah perusahaan yang bergerak dalam kegiatan bongkar dan muat barang/petikemas ke kapal.c. Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL), dan Freight Forwarder.Adalah perusahaan yang menyediakan jasa pengurusan barang-barang di bea-cukai, pelayaran dan angkutan.d. Perusahaan Angkutan Bandar.Perusahaan angkutan bandar adalah perusahaan yang mengadakan angkutan barang dan manusia antara kapal dan daratan.e. Perusahaan Angkutan Darat.Perusahaan angkutan darat adalah perusahaan angkutan barang yang dibongkar/muat dari kapal.f. PerbankanPerbankan adalah perusahaan yang mengadakan jas perbankan untuk di pelabuhan, terutama transaksi ekspor/impor barang.g. Surveyor.Surveyor adalah perusahaan yang mensurvei mutu suatu keadaan barang atau jasa.h. Jasa Konsultan.Jasa konsultan adalah memberi saran atau nasihat tentang suatu masalah berikut cara menyelesaikannya.i. Perusahaan Persewaan Peralatan.Perusahaan persewaan peralatan adalah perusahaan yang menyewakan peralatan bongkar/muat dan transpot.j. Pemasok.Pemasok (supplier) adalah leveransir barang atau bahan makanan untuk keperluan kapal.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar