Instansi-Instansi Yang Terlibat Di Pelabuhan
Dalam sistem Kepabean banyak pihak-pihak yang
terlibat di dalamnya, nah kali ini kita akan mencari tau “ Instansi-instansi
apa saja sih yang terlibat dalam kegiatan kepabean terutamanya di Pelabuham”
Secara umum ada dua instansi yang terlibat di
pelabuhan. Yang pertama adalah instansi Pemerintah dan yang kedua adalah
instansi swasta.
A. Instansi Pemerintah
a. Menurut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.67 Tahun 1999, Tentang
Organisasi
dan Tata Kerja Kantor Administrasi Pelabuhan Bab I, Pasal 1 :
dan Tata Kerja Kantor Administrasi Pelabuhan Bab I, Pasal 1 :
1.
Kantor Administrator Pelabuhan adalah unit organik
dibidang keselamatan pelayaran dipelabuhan yang diselenggarakan oleh Badan
Usaha Pelabuhan di Lingkungan Departemen Perhubungan.
2.
Kantor Administrator Pelabuhan Kelas I ( Utama )
berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut
dan Kantor Administrator Pelabuhan lainnya berada dibawah dan tanggung jawab
kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Perhubungan.
3. Kantor
Administrator Pelabuhan dipimpin oleh Kepala Kantor.
Menurut pasal 2, Administrator Pelabuhan mempunyai tugas menyelenggarakan Pemberian pelayanan keselamatan pelayaran di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan untuk memeperlancar angkutan laut.
Menurut pasal 3, dalam melaksanakan tugas seperti dimaksud dalam pasal 2, Kantor Administrator Pelabuhan menyelenggarakan fungsi :
Menurut pasal 2, Administrator Pelabuhan mempunyai tugas menyelenggarakan Pemberian pelayanan keselamatan pelayaran di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan untuk memeperlancar angkutan laut.
Menurut pasal 3, dalam melaksanakan tugas seperti dimaksud dalam pasal 2, Kantor Administrator Pelabuhan menyelenggarakan fungsi :
1.
Penilikan kegiatan lalu lintas angkutan laut yang
meliputi kapal, penumpang, barang dan hewan serta pemantauan pelaksanaan tarif
angkutan laut.
2.
Pembinaan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dan
pemantauan pelaksanaan tarif TKBM.
3.
Penilikan terhadap pemenuhan syarat kelaiklautan
kapal dan pengeluaran Surat Izin Berlayar (SIB).
4.
Pencegahan dan penagulangan pencemaran serta pamadam
kebakaran diperairan pelabuhan.
5.
Pengaman, penertiban, dan penegakan peraturan
perhubungan laut didalam daerah lingkungan kerja pelabuhan guna menjamin
kelancaran operasianol dibidang pelabuhan.
6.
Pengawasan keselamatan dibidang pembangunan
fasilitas dan peralatan pelabuhan , alur pelayaran dan kolam pelabuhan serta
pemantanuan kerja operasional pelabuhan.
7.
Pemeriksaan nautis, teknis, radio, pembangunan dan
perombakan kapal serta pemberian sertifikasi.
8.
Pelaksanaan pengukuran dan status hukum kapal, serta
pengurusan dokumen pelaut, penyijilan awak kapal dan perjanjian kerja laut. Pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha dan rumah tangga
Kantor Administrator Pelabuhan.
Menurut Pasal 4: Kantor Administrator Pelabuhan diklasifikasikan dalam 5 ( Lima ) kelas yaitu :
Kelas I; 2) Kleas II; 3) Kelas III; 4) Kelas IV; dan 5) Kelas V.
Sedangkan pembagian tugas disemua kantor Administrator Pelabuhan adalah :
Menurut Pasal 4: Kantor Administrator Pelabuhan diklasifikasikan dalam 5 ( Lima ) kelas yaitu :
Kelas I; 2) Kleas II; 3) Kelas III; 4) Kelas IV; dan 5) Kelas V.
Sedangkan pembagian tugas disemua kantor Administrator Pelabuhan adalah :
1.
Bidang Tata Usaha
2.
Bidang Lalu – Lintas Laut dan Kepelabuhan
3.
Bidang Penjagaan dan Keselamatan
4.
Bidang Kelaiklautan Kapal
b. Bea dan Cukai
Sesuai dengan UU Republik Indonesia No. 10/1995 tentang Kepabeanan, Direktorat Bea Cukai yang berada dibawah Departemen Keuangan mengatur dan mengawasi kepabeanan diseluruh wilayah Indonesia. Jadi, secara umum, tugas Bea dan Cukai adalah mengenakan pajak cukai terhadap barang atau muatan yang masuk keluar daerah dimana pemerintah telah mengenakan kewajiban untuk membayar bea.
Insatansi Bea dan Cukai di Pelabuhan memiliki tugas :
Mengadakan pemeriksaan terhadap keluar/masuknya barang di daerah Bea dan cukai
Pemeriksaan terhadap barang-barang muatan dikapal maupun di gudang
Menetapkan besarnya bea masuk sesuai tarif untuk jenis barang berdasarkan tarif yang ditetapkan pemerintah
Mengawal barang yang belum terkena bea masuk dari pelabuhan ke enterport atau sebaliknya
Mengawal barang dari kawasan pedalaman yang dinyatakan daerah bea dan cukai kepelabuhan atau sebaliknya.
c. Syahbandar
Syahbandar adalah badan yang melaksanakan port clerance, yaitu pemeriksaaan surat-surat kapal, agar kapal dapat keluar masuk pelabuhan. Syahbandar adalah penegak hukum dalam ketertiban bandar dan pengawas keselamatan pelayaran. Kapal – kapal harus memiliki dokumen yang menyatakan bahwa kapal layak laut berlayar serta telah memenuhi syarat dan ketentuan keselamatan pelayaran.
Sesuai dengan UU Republik Indonesia No. 10/1995 tentang Kepabeanan, Direktorat Bea Cukai yang berada dibawah Departemen Keuangan mengatur dan mengawasi kepabeanan diseluruh wilayah Indonesia. Jadi, secara umum, tugas Bea dan Cukai adalah mengenakan pajak cukai terhadap barang atau muatan yang masuk keluar daerah dimana pemerintah telah mengenakan kewajiban untuk membayar bea.
Insatansi Bea dan Cukai di Pelabuhan memiliki tugas :
Mengadakan pemeriksaan terhadap keluar/masuknya barang di daerah Bea dan cukai
Pemeriksaan terhadap barang-barang muatan dikapal maupun di gudang
Menetapkan besarnya bea masuk sesuai tarif untuk jenis barang berdasarkan tarif yang ditetapkan pemerintah
Mengawal barang yang belum terkena bea masuk dari pelabuhan ke enterport atau sebaliknya
Mengawal barang dari kawasan pedalaman yang dinyatakan daerah bea dan cukai kepelabuhan atau sebaliknya.
c. Syahbandar
Syahbandar adalah badan yang melaksanakan port clerance, yaitu pemeriksaaan surat-surat kapal, agar kapal dapat keluar masuk pelabuhan. Syahbandar adalah penegak hukum dalam ketertiban bandar dan pengawas keselamatan pelayaran. Kapal – kapal harus memiliki dokumen yang menyatakan bahwa kapal layak laut berlayar serta telah memenuhi syarat dan ketentuan keselamatan pelayaran.
d. Imigrasi
Direktorat Imigrasi adalah badan yang berada di bawah Departemen Kehakiman. Di pelabuhan, instansi ini mempunyai tugas untuk :
Mengawasi keluar masuknya orang sesuai ketentuan dari keimigrasian .
Memeriksa penumpang dan awak kapal, dalam hal penumpang asing yang hendak masuk atau keluar daerah hukum indonesia.
Dalam hal ini akan diperiksa paspornya apakah sudah memenuhi ketentuan.
Memeriksa paspor ABK (anak buah kapal).
Memberikan immigration clearance.
e. Dinas Karantina dan Dinas Kesehatan. .
Sesuai dengan KM. 26/1998, Dinas Karantina disatukan dengan Dinas Kesehatan. Adapaun tugas Dinas Karantina di pelabuhan adalah:
Melakukan pelayanan kesehatan.
Memeriksa dan meneliti buku kesehatan, derating certificate, daftar awal kapal dan penumpang
Memberikan health certificate dan health clearance.
Mengawasi tumbuh – tumbuhan dan hewan yang dibawa keluar masuk pelabuhan melalui kapal.
Bila perlu melakukan karantina.
Dinas kesehatan pelabuhan merupakan insatansi yang berada di bawah Departemen Kesehatan. Dinas Kesehatan Pelabuhan meiliki tugas untuk :
Melakukan pelayanan kesehatan.
Meneliti dan memeriksa buku kesehatan deratting certificate (sertifikat bebas tikus), daftar awak kapal dan penumpang .
Memeberikan health cetificate dan health clearance.
f. Keamanan dan Ketertiban.
Kesatuan Penjaga laut dan Pantai (KPLP) merupakan penjaga keamanan perairan pelabuhan dan pantai sekitarnya. Polisi yang bertugas di pelabuhan adalah polisi khusus yang Dinamakan Kesatuan Penjaga dan Keamanan Pelabuhan (KP3).
g. Sucopindo.
Sucopindo (Supertintending Company Indonesia) merupakan bagian dari Departemen yang bertugas menilai mutu, harga, dan jumlah harga dari muatan yang keluar / masuk Indonesia. Disamping itu, Sucofindo juga bertindak sebagai lembaga penelitian pemerintah mengenai jumlah dan mutu dari muatan. Badan ini berhak mengeluarkan setifikat – setifikat yang diperlukan.
Bila diperlukan, Sucopindo juga memeriksa keadaan muatan diluar negeri yang diimpor ke indonesia, serta menyatakan harganya dan mutunya untuk keperluan bea masuk.
B. Instansi Swasta
INSTANSI SWASTA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar