Minggu, 19 April 2015

LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)

Lembaga keuangan bukan bank Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/1972, Lembaga keuangan Bukan bank (LKBB ) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan. 



Sewa Guna (leasing)
Pengertian dari sewa guna usaha adalah adanya hubungan antara perusahaan leasing (lessor) dengan
nasabah(lessee) dalam hal ketika lessee membutuhkan jasa lessor untuk sewa guna barang yang dibutuhkan oleh 
lesser.

Modal Ventura
Pengertian modal ventura sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 adalahBadan usaha yang
melakukan suatu pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan
pembiayaan.” Modal ventura adalah perusahaan yang memberikan pembiayaan dengan cara melakukan
penyertaan langsung ke dalam perusahaan yang dibiayai, dan keuntungan dari modal ventura berupa deviden atau
capital gain.

Pegadaian

Pegadaian adalah salah satu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan
mottonya “mengatasi masalah tanpa masalahsedangkan menurut pengertian hukum gadai menurut KUHP pasal
1150, adalah sebagai berikut :
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang
atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh
seorang yang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan
memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk
mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari
pada orang-orang yang berpiutang lainnya; dengan pengecualian
biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah
dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan.”

ASURANSI
Menurut UU Republik Indonesia No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian Asuransi atau pertanggungan
adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung,
dengan menerima premi asuransi yang bertujuan memberikan :
1. Penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan.
2. Tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu
     peristiwa yang tidak pasti.
3. Pembayaran uang yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

PASAR MODAL
Pasar Modal didefinisikan sebagai pasar berbagai instrument keuangan (sekuritas) jangka panjang yang bisa
diperjual belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yg diterbitkan oleh pemerintah, public
authorities, maupun perusahaan swasta.

Dana Pensiun (Pension Fund)
Dana pensuin adalah badan hukum yang
mengelola dan menjalankan program yang
menjanjikan manfaat pensiun (UU No.11
tahun 1992).
Dana pensiun adalah dana yang secara khusus dihimpun dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada peserta ketika mencapai usia pensuin(retirement), cacat (disability), atau meninggal dunia(death).  Dana pensiun itu dikelola oleh trust, badan khusus sejenis lembaga kuangan atau perusahaan asuransi atau badan khusus yang dibentuk untuk mengelola dana pensiun (Ralph Estes).

Anjak Piutang
Anjak Piutang (Factoring) adalah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari
transaksi dalam negeri atau luar negeri

Sekian artikel mengenai LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK semoga dapat bermanfaat...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar