Sewa Guna (leasing)
Pengertian dari sewa guna usaha adalah adanya hubungan antara perusahaan leasing (lessor) dengan
nasabah(lessee) dalam hal ketika lessee membutuhkan jasa lessor untuk sewa guna barang yang dibutuhkan oleh
lesser.
Modal Ventura
Pengertian modal ventura sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 adalah “Badan usaha yang
melakukan suatu pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan
pembiayaan.” Modal ventura adalah perusahaan yang memberikan pembiayaan dengan cara melakukan
penyertaan langsung ke dalam perusahaan yang dibiayai, dan keuntungan dari modal ventura berupa deviden atau
capital
gain.
Pegadaian
Pegadaian adalah salah satu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan pinjaman kepada
masyarakat dengan
mottonya “mengatasi masalah tanpa masalah” sedangkan menurut pengertian hukum gadai menurut KUHP pasal
1150, adalah sebagai berikut :
“ Gadai adalah suatu hak
yang diperoleh seseorang
yang berpiutang
atas suatu barang bergerak,
yang diserahkan kepadanya oleh
seorang
yang berutang atau oleh seorang
lain atas namanya, dan
memberikan kekuasaan kepada orang
yang berpiutang itu untuk
mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari
pada orang-orang
yang berpiutang lainnya; dengan pengecualian
biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya
yang telah
dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan.”
ASURANSI
Menurut UU Republik Indonesia No.2 Tahun 1992 tentang
Usaha Perasuransian
Asuransi atau pertanggungan
adalah perjanjian antara dua
pihak atau lebih, dimana pihak penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung,
dengan menerima premi asuransi yang
bertujuan memberikan :
1. Penggantian kepada
tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan.
2. Tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari
suatu
peristiwa yang tidak pasti.
3. Pembayaran uang yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
PASAR MODAL
Pasar Modal didefinisikan sebagai pasar berbagai instrument keuangan (sekuritas) jangka panjang yang bisa
diperjual belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yg diterbitkan oleh pemerintah, public
authorities,
maupun perusahaan swasta.
Dana Pensiun (Pension Fund)
Dana
pensuin adalah badan hukum yang
mengelola dan menjalankan program yang
menjanjikan manfaat pensiun (UU No.11
tahun 1992).
Dana
pensiun adalah dana yang secara khusus dihimpun dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada peserta ketika mencapai usia pensuin(retirement), cacat (disability), atau meninggal dunia(death). Dana pensiun itu dikelola oleh trust, badan khusus sejenis lembaga kuangan atau perusahaan asuransi atau badan khusus yang dibentuk untuk mengelola dana pensiun (Ralph Estes).
Anjak Piutang
Anjak Piutang (Factoring) adalah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari
transaksi dalam negeri atau luar negeri
Sekian artikel mengenai LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK semoga dapat bermanfaat...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar